Friday, April 29, 2016

MACAM MACAM ASURANSI DI INDONESIA

Carauangcom - Asuransi bisa diartikan sebagai upaya yang dilakukan seseorang untuk meminimalisir resiko. Dengan kata lain, segala hal yang kita lakukan dan apa saja yang mempunyai resiko pada dasarnya bisa diasuransikan. Berikut akan dibahas tentang Macam-macam Asuransi yang sering digunakan.

asuransi

1. ASURANSI JIWA

Banyak yang beranggapan bahwa asuransi jiwa memiliki kesan untuk mempersiapkan kematian. Asusransi jiwa ini tidak ditujukan untuk mengelak atau menjauh dari kematian, tetapi sebagai pelindung bagi keluarga yang nantinya ditinggalkan apabila terjadi hal buruk yang menimpa pemegang polis.


Ada dua jenis asuransi jiwa yaitu Term Life dan Whole Life. Asuransi Term Life akan memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu mulai dari 1,5 tahun sampai 10 tahun. Uang premi akan hangus pada waktu akhir periode, tetapi nilai tanggungan produk asuransi ini akan menjadi lebih besar. Asuransi Whole Life akan memberikan sistem proteksi seumur hidup. Hal ini tentu akan mengakibatkan nilai premi menjadi lebih mahal daripada asuransi Term Life. Apabila pemegang polis tidak meninggal selama masa kontrak asuransi, maka ia bisa mengklaimnya dengan uang pertanggungan yang lebih kecil.

2. ASURANSI KESEHATAN

Asuransi kesehatan bisa dikelompokkan sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak ditemui di lingkungan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh perusahaan tempat seseorang bekerja. Contoh asuransi kesehatan yang bisa dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan dua macam jenis proteksi yakni proteksi dengan sistem kartu dan juga sistem reimbursement. Jenis proteksi yang pertama dalam arti jika pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu provider. Selanjutnya, pihak asuransi yang akan membayar semua biaya rumah sakit, kunjungan dokter , obat, , operasi , dan lain-lain. Proteksi dengan sistem ini mewajibkan pemegang polis untuk membayar terlebih dahulu semua biaya rumah sakit, dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.

3. ASURANSI PENDIDIKAN


Asuransi pendidikan ini akan memberikan perlindungan untuk pendidikan anak anak. Pada umumnya, jenis asuransi ini digabungkan dengan asuransi jiwa.

4. ASURANSI KERUGIAN

Asuransi kerugian ini dikenal dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur di dalam UU No.2 Tahun 1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi ini diantaranya adalah asuransi kebakaran. Jenis asuransi kerugian lainnya yaitu asuransi pengangkutan yang akan memberikan proteksi atau pengamanan selama masa pengangkutan barang via darat, laut atau udara. Jenis jenis asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi mobil atau kendaraan dan asuransi kecelakaan. ( Baca Juga Asuransi untuk pasangan baru )
Disqus Comments