Wednesday, April 20, 2016

JANGKAUAN ASURANSI YANG HARUS ANDA KETAHUI

asuransi properti
Carauangcom - Menggunakan asuransi sekarang mulai digencarkan di masyarakat, karena fungsinya sangat penting sebagai perencanaan masa depan yang jauh lebih baik. Asuransi juga banyak macamnya mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa ,kebakaran ataupun asuransi properti dan lain sebagainya. Dari beberapa asuransi , sangat banyak orang yang tidak bisa membedakan antara asuransi properti dengan asuransi kebakaran.

Hal ini dikarenakan coverage kedua asuransi itu berbeda jauh dengan fungsi yang berbeda juga. Biasanya jika menggunakan asuransi properti maka asuransi kebakaran juga menjadi salah satu jangkauannya. Namun bila disebutkan asuransi kebakaran saja, maka bisa jadi hal tersebut tidak masuk ke dalam asuransi properti. Agar lebih jelasnya bisa dilihat di bawah ini :

1. ASURANSI PROPERTI BISNIS DAN INDUSTRI

Jangkauan perlindungan dari asuransi ini adalah segala hal yang terkait dengan tempat industri baik industri skala besar, menengah, maupun industri kecil. seluruh aset dan peralatan yang ada dalam gudang, pabrik, atau tempat usaha akan ditanggung oleh asuransi. Namun harus diingat bahwa semua resiko yang ditanggung asuransi harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian awal saat mengajukan asuransi. Ini untuk menghindari klaim yang tidak sesuai dengan dengan perjanjian awal.

Pada dasarnya terdapat beberapa resiko yang kemudian tidak ditanggung oleh pihak asuransi karena beberapa sebab, antara lain sebagai berikut :

  • Terjadinya kejadian yang diakibatkan massa kemudian membuat tempat usaha terbakar
  • Sifat bahan yang ada dalam tempat industri yang sangat mudah terbakar
  • Seluruh kendaraan yang berada di tempat usaha tidak mendapat asuransi, karena itu sudah di luar cakupan pihak asuransi
  • Terjadinya arus pendek listrik yang menyebabkan kebakaran.
2. ASURANSI PROPERTI PRIBADI

Asuransi ini memiliki jangakaun dengan perlindungan masa depan untuk bangunan. Untuk asuransi ini seluruh furniture yang ada dalam rumah segala bentuk akan ditanggung segala resiko oleh asuransi properti pribadi. Akan tetapi untuk asuransi seperti ini haruslah ada perjanjian di awal yang dicantumkan perjanjian. Fungsi lain dari asuransi pribadi adalah adanya jaminan semua resiko baik berupaka kebakaran, bencana alam, maupun pencurian dan kasus kasus tertentu yang mengakibatkan kekacauan.
Disqus Comments